Perpres Pengadaan Barang/Jasa Baru, Solusi Pulihkan Ekonomi Rakyat

oleh -557 Dilihat

2021 04 06 BMN 1

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi menurunnya nilai ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil. Pemerintah, di sisi lain terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi. Salah satunya dilakukan dengan melahirkan peraturan presiden (perpres) yang baru tentang pengadaan barang/jasa (PBJ).

Kemunculan perpres yang baru ini, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hadir untuk menempatkan PBJ menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional yang akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, melalui peraturan ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk membuka usaha baru dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto memandang perlu hadirnya perpres ini. Tak kalah pentingnya adalah pengetahuan dan pemahaman, serta melihat perbedaan antara perpres yang lama dengan yang baru.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Lapas Idi Gelar Senam Bersama

“Tahu dulu perpres yang lama, baru kemudian kita bisa tahu apa perbedaannya dengan perpres yang baru,” kata Andap saat membuka kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenkumham. “Pahami dan implementasikan dengan baik di kantor kita. Jadikan ilmu itu bermanfaat,” sambungnya.

“Pelajari ditanyakan kepada para pakarnya, apa perubahan yang mendasar,” ujar Andap. “Penting di dalam mengimplementasikan aturan. Kalau tidak, pasti disana sini ada penyimpangan dan berusaha ditutup,” tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023, Lapas Bukittinggi Gelar Upacara Bendera  

Selain itu, perpres ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk respon cepat dari pemerintah atas dinamika nasional pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi

Andap menjelaskan peran perpres yang baru ini menjelaskan keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMK dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Sebelumnya Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Iwan Santoso dalam laporannya menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kepercayaan diri bagi para pelaku PBJ dalam mengimplementasikan semua perubahan kebijakan pelaksanaan PBJ pemerintah.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim Terima Penyaluran Hewan Qurban dari Pj. Bupati Muara Enim, PT BA, PT. Priamanaya dan Mitra Lapas Lainnya

“Diharapkan (perpres ini) dapat menjaga profesionalisme dan akuntabilitas PBJ di lingkungan Kemenkumham,” ujar Iwan di Lounge Pengayoman, Selasa (06/04/2021) pagi.

“Melalui forum ini, mudah-mudahan dapat memfasilitasi penyampaian informasi seputar mekanisme dan permasalahan pelaksanaan PBJ,” kata Iwan. “Terlebih saat ini masih dalam keadaan darurat, khususnya untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” sambungnya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, Selasa hingga Rabu 6 April 2021 mendatang, menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Seperti dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Unit Kerja PBJ (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Bengkulu, Mudjisantosa Training dan Consulting, serta dari Ikatan Ahli PBJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.