Banda Aceh – Dalam Rangka menunjang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Percontohan, Rutan Kelas IIB Banda Aceh memberikan Pelatihan Kader Kesehatan kepada 10 Warga binaan di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh,Selasa(27/09/2022).
Dasar Hukum pengangkatan Kader Kesehatan yang berasal dari warga binaan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 mengenai pengangkatan Tamping untuk mendukung pelakanaaan kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Perekrutan Kader Kesehatan ini bertujuan sebagai penggerak bagi warga binaan lainya dalam perilaku hidup sehat dan untuk membantu petugas kesehatan dalam melakukan jemput bola bagi warga binaan yang sakit di dalam kamar hunian.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan “Diharapkan peran kader kesehatan dari warga binaan ini dapat memberikan pendampingan dan informasi kesehatan warga binaan yang sakit di Kamar hunian Rutan Kelas IIB Banda Aceh”.
Nantinya para kader kesehatan ini akan mendapatkan Pelatihan dari Dokter dan Tenaga Kesehatan Rutan Banda Aceh terkait penyebaran penyakit,cara pencegahan dan pengobatannya.