2.368 Narapidana Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443H

oleh -340 Dilihat

JAKARTA, LATUCIP MEDIA – Sebanyak 2.368 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, ribuan napi yang mendapat usulan remisi khusus tersebut bagian dari seluruh napi yang berjumlah 3.111 orang yang ada di lapas Cipinang.

Adapun dari keseluruhan napi yang berada di lapas Cipinang itu, 2.751 orang napi di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam

Baca Juga :  Dadi Mulyadi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Deteksi Dini Jelang Natal dan Tahun Baru di Lapas dan Rutan

“Yang mendapatkan remisi khusus itu 2.368 orang,” kata Tonny melalui keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (2/5).

Lanjut kata Tonny, dari keseluruhan napi yang dikabulkan remisinya tersebut terdapat 2.332 orang napi tercatat mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 36 orang napi mendapat RK II.

Dengan begitu, napi yang mendapatkan RK I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, akan tetapi tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara dari jumlah napi yang mendapatkan RK II, satu di antaranya dapat langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri ini.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Melangsungkan Akad Nikah di Lapas

Sedangkan, untuk napi yang masih harus menjalani subsider atau hukuman penjara sebagai pengganti denda apabila napi tidak bisa membayarnya, akan tetap melanjutkan masa tahanan.

“RK I tidak langsung bebas, yang langsung bebas hanya 1 orang, 36 orang RK II lainnya masih harus menjalani subsider,” kata Prayoga, Kasi Registrasi lapas Cipinang.

“Alhamdulillah saya mendapatkan remisi di lebaran ini, kedepan saya ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi. Terima kasih semua atas segalanya” ungkap Rahman merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi dan bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.