306 Narapidana Rutan Gresik Dapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah, 2 Orang Langsung Bebas

oleh -1364 Dilihat

Gresik – Momen Lebaran Idul Fitri 1443 H, merupakan momen yang paling dinanti-nanti oleh warga binaan Rutan Gresik, pasalnya pada saat lebaran ada pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) yang diberikan sebagai hak warga binaan, tentunya harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Melalui pemberitaan 3 hari yang lalu, Rutan Gresik telah mengusulkan 310 naparidana untuk mendapatkan Remisi.

 

Adapun maksud dari syarat administratif yaitu harus terpenuhinya petikan putusan dan BA17, bebas dari register F, mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan adanya laporan SPPN, dan surat keterangan daftar perubahan, sedangkan syarat substantifnya yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Memperkuat Jajaran Pengamanan untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban  

 

“Kami telah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 310 narapidana Rutan Gresik ke Kantor Wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan, yang memenuhi syarat hingga SK remisi terbit hanya 306 orang, 2 diantaranya langsung bebas hari ini,” Ujar Karutan Gresik Aris Sakuriyadi saat memberikan keterangan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lapangan dalam Rutan Gresik (Senin, 2/5/2022).

 

Di akhir acara, Karutan secara simbolis memberikan SK Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 kepada salah satu perwakilan warga binaan dan berharap bagi warga binaan yang mendapat remisi agar selalu menjaga sikap, mengikuti setiap pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban salama di Rutan Gresik. (Humas Rutan Kelas IIB Gresik)

No More Posts Available.

No more pages to load.