366 Warga Binaan Lapas Sukabumi terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan*

oleh -38 Dilihat

 

Sukabumi- Sebanyak 366 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023).

Bertempat di Lapang Lapas Sukabumi, SK remisi diserahkan langsung oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis kepada salah satu narapidana yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan.

Pada kesempatan ini Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, khususnya yang dapat bebas langsung berkumpul dengan keluarga, dan berpesan untuk bisa tunjukan menjadi warga yang lebih baik.

Baca Juga :  Ukir Prestasi, Herdianto Bawa Lapas Muara Enim Raih Penghargaan Terbaik II Evaluasi Capaian Kinerja

” Mari tunjukan pembinaan yang di laksanakan di lapas telah merubah menjadi lebih baik” Ucap Achmad Fahmi.

“Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen kita untuk berubah menjadi lebih baik” tambah Achmad Fahmi amanatnya.

Acara penyerahan SK Remisi ini dihadiri juga oleh Komandan Kodim 0607 Sukabumi, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua BNNK Sukabumi, dan perwakilan Forkopimda Kota Sukabumi.

Pada tahun ini, sebanyak 366 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI Ke-78 diantaranya 1 Bulan 118 Orang, 2 Bulan 73 Orang, 3 Bulan 93 Orang, 4 Bulan 53 Orang, 5 Bulan 27 Orang, 6 Bulan 2 Orang.

Baca Juga :  Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

” Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 366 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 1 orang, dan 365 mendapatkan RU 1″ Jelas Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dimana terdapat beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Baca Juga :  Rutan Banda Aceh gelar kegiatan Apel dan Renungan serta Do’a dalam rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59

“Syarat pemberian remisi ini di antaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib,” tambah Christo Victor Nixon Toar.

Christo juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari Walikota Sukabumi dan jajarannya, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Komandan Kodim 0607, Ketua PN Kota Sukabumi, Ketua BNNK Sukabumi dan instansi lainnya yang turut hadir.

No More Posts Available.

No more pages to load.