48 Warga Binaan Lapas Muara Enim Jalani Sidang TPP

oleh -2306 Dilihat

Muara Enim – Sebanyak 48 Warga Binaan Lapas Muara Enim menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), bertempat di aula Lapas Muara Enim. Rabu, (21/09/2022)

Sidang TPP tersebut dibuka langsung oleh Kasibinadik Taufik di dampingi Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara. Turut diikuti pula Kasiminkamtib Agusnadi, Ka.KPLP Ressy Setiawan, Kasubsi Giatja Zulaiwan Fajri dan Kasubsi Keamanan Kiki Chandra.

“Sidang TPP merupakan suatu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan dalam pelaksanaan program pembinaan yang kemudian dilakukan pengangkatan  dan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan,” Jelas Taufik

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Lapas Idi Pastikan Identitas WBP Terdata pada Disdukcapil

Ia melanjutkan bahwa hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

“Warga Binaan yang menjalani sidang TPP ini tentu harus memenuhi syarat diantaranya yaitu berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun, telah menjalani 1/3 masa pidana,tidak pernah melanggar tatib dan tercatat dalam register F, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus,” Imbuhnya

Baca Juga :  Telah Memenuhi Persyaratan, 10 WBP Rutan Banda Aceh Terima SK Asimilasi di Rumah

Kemudian taufik menambahkan bahwa setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kalapas mengenai Pengangkatan pemuka dan  Tamping pada Lapas Muara Enim

Taufik berharap agar setiap pemuka dan Tamping dapat menjalankan tugas dan kewajibannya serta terus menunjukkan perubahan pribadi yang lebih baik

No More Posts Available.

No more pages to load.