Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara

oleh -84 Dilihat
Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara
Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara

Asas-asas dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut:

  1. Asas Praduga Rechtsmatig (vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechtmatig (benar menurut hukum), sampai kemudian ada pembatalannya oleh yang berwenang. Dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sedang digugat. (Lihat Pasal 67 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1986).
  2. Asas Pembuktian Bebas, Hakim yang menetapkan beban Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1865 BW (KUH Perdata). Asas ini dianut dalam Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986, dan dibatasi oleh Pasal 100.
  3. Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis), Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena Tergugat adalah Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara, sedangkan Penggugat adalah orang atau Badaan Hukum Penerapan asas ini terdapat dalam ketentuan Pasal 58, 63, Ayat (1), (2), Pasal 80 dan 85 UU No 5 Tahun 1986.
  4. Asas Putusan Pengadilan mempunyai Kekuataan mengikat “Erga Omnes”. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa hukum publik, dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya berlaku bagi pihak yang berperkara Asas-asas hukum acara peratun tersebut di atas memiliki konsekuensi sebagai berikut:
Baca Juga :  Kurangi Overkapasitas, Lapas Idi Mutasikan 5 Orang Narapidana

 

a. Praduga Rechtmatig (Vermoeden Van Rechtmatigheid = Praesumtio Iustae Causa):

  • Gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang sedang digugat;
  • Diperlukan adanya suatu “Acara Singkat”;
  • Tidak dikenal adanya “provisionele vonnis”. Sehingga tidak terdapat adanya “uitvoerbaar bij vooraad”
  • KTUN yang digugat hanya “dapat dibatalkan” dan bukan “batal demi hukum”

 

b. Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs):

  • Dalam melakukan pembuktian, hakim tidak tergantung pada fakta yang dikemukakan para piahak (aspek luas pembuktian)
  • Hakim yang menetapkan beban pembuktian (aspek pembagian beban pembuktian)
  • Tidak dikehendaki adanya ketentuan yang mengikat hakim dalam memilih alat-alat bukti (aspek alat-alat bukti)
  • Penilaian pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada hakim (aspek penilaian penghargaan pembuktian)
Baca Juga :  Pria Asal PALI ini Tusuk Victorian Hingga Tewas

 

c. Asas Keaktifan Hakim (Actieve Rachter = Dominus Litis)

  • Keaktifan selama proses pemeriksaan sengketa sepenuhnya terletak pada hakim;
  • Hakim berwenang mengadakan Pemeriksaan Persiapan untuk mengetahui kelengkapan gugatan, sehingga pemeriksaan di persidangan harus dianggap bahwa gugatan telah sempurna;
  • “Ultra petita” tidak dilarang, sehingga adanya “reformatio in peius” menjadi dimungkinkan;
  • Dalam melakukan pengujian keabsahan, hakim tidak terikat pada alasan mengajukan gugatan yang diajukan oleh

 

d. Asas “erga omnes

  • Tidak perlu adanya diktum putusan hakim yang menyatakan agar pihak-pihak tertentu untuk mentaati Putusan Pengadilan yang bersangkutan;
  • Intervensi tidak mutlak adanya, pihak ketiga yang sangat berkepentingan cukup didengar sebagai saksi;
  • dihapuskannya Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 1986

No More Posts Available.

No more pages to load.