Cek Fisik Sarpras Keamanan, Lapas Idi Laksanakan Inventarisasi

oleh -178 Dilihat

Gerakrakyat.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Dalam rangka pengecekan kelengkapan Sarana Prasarana (Sarpras) bidang Keamanan, Lapas Idi melaksanakan Inventarisasi BMN, pada Jum’at (23/06/2023).

 

Kegiatan Inventarisasi Sarpras keamanan ini dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Zulfadli), Kaur Umum (Luthfi) beserta Staf dan Operator BMN.

 

Kegiatan mencakup pengecekan fungsi dan kelayakan senjata, mulai dari bagian luar body senjata, kecukupan amunisi hingga membongkar senjata untuk melakukan pengecekan pada seluruh komponen isi senjata.

Baca Juga :  Mitigasi Resiko Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Muara Enim Pindahkan 32 Narapidana

 

Zulfadli menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan perawatan senjata sudah menjadi agenda yang wajib dilaksanakan oleh bagian keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas Idi guna mengantisipasi kesiapan sarpras keamanan jika ada gangguan kamtib.

 

“Tentunya hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi senjata yang kami millki berada dalam kondisi yang baik dan siap digunakan jika dibutuhkan” ujarnya.

 

Sementara itu, Kalapas Idi, Irhamuddin menilai kegiatan pemeriksaan tersebut sangatlah penting untuk dilakukan guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari petugas pemasyarakatan, terutama dalam bidang keamanan, yang mana pada saat keadaan darurat senjata tersebut sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Koperasi Pengayoman Lapas Muara Enim Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)

 

Irhamuddin juga menjelaskan bahwa senjata merupakan inventaris yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) yang sudah semestinya dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

 

“Senjata ini merupakan barang yang tercatat dalam BMN yang semestinya dilakukan inventarisasi untuk dilakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penatausahaan BMN” jelas Kalapas, Irhamuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.