Disambut gembira, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel dan jajaran sosialisasikan penyesuaian Layanan Kunjungan secara tatap muka kepada WBP

oleh -1439 Dilihat

Humas_Lanim – Menindaklanjuti sosialisasi secara virtual tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Herdianto dan jajaran laksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan pada Sabtu (02-07-2022).

Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh 1.200 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim.

Kalapas Muara Enim, Herdianto dalam sambutannya menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Baca Juga :  Jalani Mapenaling, Warga Binaan Lapas Muara Enim Pahami Hak dan Kewajibannya

“Alhamdulillah kabar baik ini perlu kami sampaikan karena layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas, maka perlu dijelaskan oleh Kasi Binadik dan jajaran pagi ini” Ujar Herdianto

Kasi Binadik Giatja, Taufik kemudian menyampaikan bahwa pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana bagi WNA.

Setiap narapidana atau tahanan menerima kunjungan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja.

Baca Juga :  Tekhnologi dibalik Layanan Prima, Lapas Muara Enim Berikan Kemudahan Urus Hak Integrasi WBP secara Online di Aplikasi Si-Kance Lanim.

Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.

Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan.

Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual.

“Pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut, segera menunggu kesiapan sarana prasarana dan ruang kunjungan”, tutup Taufik

No More Posts Available.

No more pages to load.