
Palembang, 3 Juni 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Gerakan Nasional “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada hari ini pukul 08.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini digelar dalam rangka menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Dalam rapat tersebut, disampaikan berbagai arahan serta strategi pelaksanaan program nasional yang mengedepankan kepedulian terhadap klien pemasyarakatan, khususnya mereka yang berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan di lingkungan Ditjenpas Sumsel beserta jajaran, yang secara aktif menyimak serta berdiskusi mengenai teknis pelaksanaan program. Ditjenpas Sumsel berkomitmen penuh untuk menyukseskan gerakan ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Melalui rapat ini, diharapkan setiap unit pelaksana teknis dapat segera melakukan langkah-langkah strategis di wilayah masing-masing demi keberhasilan pelaksanaan Gerakan Nasional “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”.


