Dua Pelaku Penodong Turis di Jembatan Ampera Dibekuk

oleh -342 Dilihat

Palembang, (Gerak Rakyat) – Dua orang spesialis penodong turis yang menjalankan aksinya di atas jembatan Ampera, akhirnya ditangkap jajaran Jatanras Polda Sumsel, Kamis (8/12/22).

 

Kedua tersangka tersebut yaitu, Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu l dan Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung yang berhasil ditangkap Selasa (06/12/22) oleh pihak Opsnal Unit l Subdit lll Jatanras Pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar.

 

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di bawah jembatan Ampera 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang pada saat mereka ngamen.

 

Baca Juga :  Grand Opening, Cafetaria Lapas Muara Enim Full Fasilitas Resmi di Buka Selasa, 31/08/2021

“Terakhir tersangka menodong turis asal Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas jembatan Ampera, Senin (08/11/22) sekira pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

 

Kejadian bermula, saat korban berfoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau, karena takut korban memberikan uang namun pelaku ikut juga merampas sebuah handphone milik korban.

 

Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, mereka menjalankan aksi saat mereka lagi ngamen dekat korban, sementara korban tengah berfoto di atas jembatan, lalu korban memberikan uang Rp 2.000 dan tersangka meminta tambahan uang dengan mengacungkan pisau lipat.

 

Baca Juga :  Petugas Rutan Banda Aceh mengikuti pengarahan Kasat Binmas Polresta Banda Aceh

Karena ketakutan, lantas korban memberikan uang sebesar Rp. 50.000 dan tersangka juga turut merampas handphone korban yang akhirnya dijual tersangka senilai Rp.600.000,- Hasil penjualan handphone itu pun dibagi dua oleh tersangka.

 

“Tersangka juga mengakui dimana dirinya pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera,” jelas Kasubdit.

 

Sedangkan, tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, bahkan kejadian di atas jembatan Ampera sudah empat kali.

 

“Agus ini sering berganti rekan saat beraksi. Diakuinya kalau dengan tersangka Robi sudah dua kali menjalankan aksi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pesantren Madrasah Diniyah Al Istiqomah Lapas Muara Enim, Cetak Warga Binaan Berkarakter Santri dan qori

 

Dijelaskan Kasubdit, sebelum melakukam penodongaan, para tersangka selalu menenggak minuman keras agar percaya diri, setelah berhasil maka hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan, bahkan sering juga untuk membeli minuman dan sabu.

 

“Kini tersangka sudah diamankan, dimana modusnya kedua tersangka dengan ngamen lalu mengincar turis di atas jembatan ampera. Saat ditangkap di badan tersangka didapati sebilah pisau, tersangka pernah ditahan dan tersangka terancam penjara diatas 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkas Kompol Agus Prihandinika. (ricky/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.