Dukung Program Kartu Kredit Pemerintah, Lapas Idi Jalin Kerjsama dengan BSI

oleh -821 Dilihat

ACEH TIMUR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Irhamuddin yang didampingi Bendahara Pengeluaran Rika Gustiana menyambut kunjungan Branch Manager atau Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia KCP Idi Rayeuk Irwandi Yakob, guna melakukan silaturahmi dan penandatanganan perjanjian kerjasama kartu kredit pemerintah, Jum’at (24/02/23).

 

Adapun tujuan pemerintah dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Lapas Muara Enim Ikuti Kegiatan Olahraga Bersama seluruh Jajaran Kemenkumham RI secara Virtual

 

Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

 

Kalapas Idi Irhamuddin menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang dilakukan semoga berjalan dengan baik, Dirinya juga menyampaikan, Dengan adanya penandatangan Perjanjian Kerjasama ini kedepan agar sekiranya antara pihak Lapas dan BSI dapat saling membantu serta saling mendukung dalam berorganisasi. ujar Kalapas.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Pelihara Kebersihan Lingkungan, Lapas Muara Enim Rutin Lakukan Kontrol Brandgang

 

Irwandi Yakob selaku Branch Manager atau Kepala Cabag BSI KCP Idi Rayeuk, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan program pemerintah yang akan terus kami dukung, Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018. Ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.