E- Berpadu, Bersatu Padu Tingkatkan Pelayanan Publik

oleh -1694 Dilihat

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Staff menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan Sosialiasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja sama E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang bertempat di Kantor Pengadilan Tipikor, Selasa,(04/10/2022).

 

Adapun E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang diperuntukan dalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dan permohonan izin besuk secara elektronik.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar: Kami Apresiasi Sinergi dan Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan Instansi Vertikal Untuk Memajukan Sumatera Barat

 

Pada Aplikasi e-Berpadu ini mempunyai fitur yang dapat di gunakan antara lain : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya.

 

 

Dalam hal ini antara Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sosialisasi dan penandatanganan kerja sama e-Berpadu ini bertujuan memudahkan permohonan izin besuk secara online tanpa Masyarakat harus datang ke Pengadilan.

Baca Juga :  Ikuti Turnamen Futsal HDKD Ke-77, Lanim FC Kembali Angkat Piala

 

 

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan “Dengan adanya Aplikasi e-Berpadu, keluarga para Tahanan dapat mengajukan permohonan izin besuk secara online tanpa harus datang ke Pengadilan, sehingga mempercepat proses pengadministrasian dalam membesuk Tahanan, khususnya di Rutan Banda Aceh.”

No More Posts Available.

No more pages to load.