Sebanyak 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdiri dari 7 orang pengurusan Cuti Bersyarat (CB) dan 9 orang Pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) mengikuti Sidang TPP sebagai salah satu syarat untuk memenuhan persyaratan proses integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Dalam kegiatan ini, Pejabat Struktural serta anggota sidang TPP menghadiri kegiatan Sidang TPP tersebut, Kasubsi Pelayanan tahanan Selaku Ketua sidang TPP memberikan arahan kepada warga binaan untuk tetap menaati aturan dan berkelakuan baik selama menjalani proses Pengurusan CB dan PB.
“Warga Binaan yang terlibat masalah dan tidak menaati aturan Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama Proses pengurusan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat maka Pengurusannya integrasinya akan di batalkan” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam hal ini menyampaikan ” Kegiatan Sidang TPP ini merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengurusan PB dan CB serta sebagai pemenuhan Hak bagi Warga Binaan di Rutan Banda Aceh dengan Mengimplementasikan Permenkumham No.7 Tahun 2022″.