Muara Enim – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Lapas dan Sistem Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara virtual yang diikuti oleh jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Herdianto yang diwakili oleh Kasi Binadik Giatja, Taufik, diikuti pula oleh Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara, Wali Pemasyarakatan dan Operator SDP pada Lapas Kelas IIB Muara Enim secara virtual pada Kamis (09/06/2022).
SPPN merupakan panduan untuk Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana.
SPPN hadir sebagai strategi penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menjunjung evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta.
Septy br Tobing selaku narasumber menyampaikan tata cara pengisian instrumen SPPN meliputi sistem, mekanisme dan prosedur penilaian yg berlaku dlm SPPN.
“Penilaian menggunakan instrumen SPPN ini merupakan penilaian yang objektif untuk memilih narapidana yang layak mendapatkan pelayanan remisi dan Integrasi’, ujar Taufik
“Diharapkan dengan diterapkannya Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) akan semakin banyak jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang sadar, patuh dan disiplin. Pelaksanaan SPPN ini akan segera di implementasikan sesuai dengan arahan pimpinan”, lanjut Taufik.