Jajaran Polsek Sidang Kelingi Berhasil Amankan Pelaku Curat

oleh -1041 Dilihat

Rejang Lebong (Gerak Rakyat) – Polres Rejang Lebong, melalui Polsek Sidang Kelingi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada 15 januari 2023 di Jalan Lintas Curup PUT Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. (11/02/2023).

 

Dalam press releasenya Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK, melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helnita Wati mejelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat korban NMS warga Kota Lubuklinggau bersama pacarnya dan 2 (dua) temannya berjalan dari Lubuklinggau menuju ke Curup, sesampai di tikungan Dekat Kuburan Desa Cahaya Negeri tiba-tiba ada 4 pelaku dan 1 orang pelaku menarik tas sandang pacar korban seketika itu korban terjatuh.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Kristiani (FKK) Muara Enim, Berikan Pengobatan pada Warga Binaan Lapas Muara Enim

 

“Pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban, hingga korban terjatuh dan dua orang pelaku langsung mengancam dengan sebilah pisau dan parangnya ke arah korban dan berkata serahkan sepeda motor dan HP mu,” jelas Kapolsek.

 

Merasa terancam korbanpun langsung menyerahkan barang berharganya miliknya berupa sepeda motor jenis Honda Beat wama hitam dan HP merk Oppo A S4 warna hijau serta HP merk Samsung J4 Plus warna hitam.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi, Hadiri Acara Peresmian Gedung DPM PTSP DAN MPP Muara Enim

 

Setelah melancarkan aksinya kemudian ke 4 (empat) pelaku memutar arah menuju Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

 

Atas kejadian tersebut jajaran Polsek Sidang Kelingi melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Ipda Ali Ardani, S.H dan Kanit Intel Polsek Sindang Kelingi, serta di dampingi oleh, Kanit Samapta, Kanit lantas, Kasium dan Anggota Res-Intel Polsek Sindang Kelingi yang berhasil mengamankan pelaku di suatu rumah.

 

“Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan di sebuah rumah yang beralamatkan di Pasar Minggu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan pada saat pelaku diamankan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku dirinya mengakui perbuatan yang telah dilakukan tersebut,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim ikut Rombongan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas/Rutan Kabupaten PALI

 

NMS (korban) dirinya mengapresiasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong terkhusus Polsek Sindang Kelingi. Diakuinya bahwa jajaran Polsek Sidang Kelingi telah bekerja keras untuk menangkap pelaku, bahkan dirinya bersama temannya beberapa kali dimintak untuk datang ke Kapolsek guna menunjukan ciri-ciri pelaku.

 

“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran Kapolsek Sidang Kelingi yang sudah membatu untuk menangkap pelaku. Dengan ini semoga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya. (Ricky/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.