Jajaran Rutan Banda Aceh mengikuti Penguatan terkait Tupoksi Petugas Pemasyarakatan oleh Kadivpas Kumham Aceh

oleh -1588 Dilihat

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh,Yudi Suseno, memberikan penguatan dan pengarahan kepada seluruh petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh,Kamis (08/09/2022).

Dalam kegiatan ini,Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi Karutan Banda Aceh dan Pejabat Struktural menyampaikan beberapa hal mengenai Tugas dan Fungsi petugas pemasyarakatan terutama terkait integritas seorang petugas pemasyarakatan dan juga mengenai kedisiplinan pegawai dalam berpakaian dinas pada saat bertugas.

“Kedisiplinan dan kerapian dalam berpakaian dinas merupakan salah satu cerminan dari instansi kita ini, maka dari itu kita harus memberikan contoh dan sikap teladan yang baik dan selalu mementingkan good performance dalam bekerja membina warga binaan dan melayani masyarakat”. Ujar Kadivpas.

Baca Juga :  JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H, RUTAN PADANG GELAR PASAR MURAH GUNA MUDAHKAN MASYARAKAT PENUHI KEBUTUHAN

Selain itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengatakan pentingnya bagi seorang petugas pemasyarakatan membaca dan memahami Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan dasar bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Lebih lanjut,Kadivpas juga menegaskan Agar Petugas Pemasyarakatan senantiasa untuk hilangkan mindset lama, dimana dahulu terbiasa dilayani menjadi kita melayani dan juga berkomitmen menciptakan Zona Zero Halinar (Hp,Pungli, Narkoba) di Rutan Banda Aceh.

Karutan Banda Aceh dalam kegiatan penguatan dan pengarahan ini menyampaikan “Terima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan yang telah memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Rutan Banda Aceh, semoga penguatan yang diberikan ini dapat memotivasi petugas kita untuk lebih disiplin kedepannya”

No More Posts Available.

No more pages to load.