
Palembang, 27 Oktober 2025 – Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Mujiarto, beserta staf, mengikuti Diskusi Publik / Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Prakebijakan untuk Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Kerja Pusat Strategi Kebijakan dan melibatkan berbagai stakeholders dari unsur pemerintah, akademisi, serta praktisi di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Melalui FGD ini, para peserta berdiskusi dan memberikan masukan substantif terkait rumusan kebijakan teknis yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, Mujiarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang menjalani pidana atau tindakan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang diusung dalam sistem peradilan anak di Indonesia.
“Penyusunan peraturan turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2022 ini sangat penting untuk memastikan keseragaman pelaksanaan kebijakan di lapangan, khususnya dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara manusiawi, adil, dan berorientasi pada pembinaan,” ujarnya.
Dengan tersusunnya naskah prakebijakan ini, diharapkan ke depan dapat tercipta pedoman pelaksanaan yang lebih komprehensif dan aplikatif bagi seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia.

