Kalapas Muara Enim Herdianto Mendukung Penuh Peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Muara Enim

oleh -1178 Dilihat

Muara Enim – Kalapas Muara Enim Herdianto sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Rumah Nurani Keadilan Restoratif yang bertempat di Desa Muara Gula Baru tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo, SH yang turut dihadiri juga oleh PLH. Bupati yang diwakilkan oleh Sekda Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kalapas Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Forkopimda lainnya . Kamis, (16/06/2022)

Dalam kesempatan itu, Kajari menuturkan bahwa Rumah Nurani Keadilan Restoratif merupakan upaya penegakan hukum yang mengedapan hati nurani, berkeadilan dan humanis.

Baca Juga :  Semarak Rangkaian HDKD 2021, Lapas Muara Enim ikuti Fun Ride Kemenkumham Sumsel Serentak Secara Virtual

” Masyarakat bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan,” Terang Irfan

Irfan menjelaskan bahwa Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan

” Seperti halnya kasus yang baru saja kita hentikan penuntutannya melalui Restorative Justice. Untuk Optimalnya Rumah Restorative ini tentu membutuhkan peran serta masyarakat, namun demikian tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” Ungkapnya

Baca Juga :  Peduli Sosial, Lapas Muara Enim Selenggarakan Kegiatan Donor Darah

” Dengan adanya Rumah Restorative ini diharapkan menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana kategori ringan tanpa harus melalui persidangan,” Beber Irfan

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemotongan Pita sebagai simbolis telah di resmikannya Rumah Nurani Keadilan Restoratif Muara Enim.

Seusai peresmian, Kalapas Muara Enim Herdianto mengatakan sangat mengapresiasi langkah strategis dari kejaksaan negeri muara enim dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan Hati Nurani dan berkeadilan.

menurutnya, Rumah Restoratif juga menjadi salah satu solusi yang secara tidak langsung berdampak terhadap Lapas Muara Enim yaitu bisa menekan angka over kapasitas yang dialami.

Baca Juga :  Jajaran Pengamanan Lapas Singkawang Lakukan Briefing Pengamanan Imlek Dan Pemilu 2024

” Penyelesaian perkara berkategori ringan tidak harus selalu berakhir di Lembaga Pemasyarakatan. Melalui Restoratif Justice ini suatu perkara bisa diselesaikan dengan beberapa Solusi terbaik yang  tidak harus melalui proses persidangan,” Tukas Herdianto

” Restorative Justice ini juga dapat memperkuat sistem hukum sebagai center of integral dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” Imbuh Herdianto

No More Posts Available.

No more pages to load.