
Palembang, 28 Mei 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan jajaran menggelar Ikrar Deklarasi Komitmen Bersama sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, serta berbagai praktik penyimpangan lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memperkuat integritas, profesionalisme, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam ikrar yang dibacakan bersama, Kakanwil dan pejabat beserta seluruh pegawai Kanwil Ditjenpas Sumsel menyatakan tiga poin komitmen utama:
1. Menolak dengan tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan atau penggunaan telepon genggam secara ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
2. Berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas eksternal.
3. Mendorong integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembinaan pemasyarakatan, guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.
Ikrar ini merupakan bentuk nyata dari semangat mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi refleksi semangat perubahan dan penguatan nilai integritas dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dan humanis di wilayah Sumatera Selatan.

