
Palembang, 16 Juli 2025 — Guna memperkuat budaya antikorupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh unit kerja pusat dan daerah. Dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, hadir Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Syahroni Ali, didampingi jajaran staf, yang mengikuti jalannya kegiatan dari Aula Kanwil secara daring.

Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ika Yusanti, Bc.IP., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di seluruh lini Kemenimipas.
Hadir sebagai narasumber utama, Nensi Natalia, SE, M.Ak., QIA, CA, CFE, dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memaparkan materi bertajuk “Tolak Gratifikasi: Langkah Awal Menjaga Integritas Diri.” Dalam paparannya, ia menekankan bahwa kesadaran dan ketegasan individu ASN dalam menolak gratifikasi merupakan benteng awal dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

