Kanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Rapat Sosialisasi Pengajuan Hak Pensiun PNS Secara Virtual

oleh -303 Dilihat
oleh

Palembang — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Zulkifli Bintang, bersama Tim Sumber Daya Manusia (SDM), mengikuti rapat sosialisasi secara virtual terkait peraturan dan tata cara pengajuan hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis 22 Mei 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kemenimipas RI, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pegawai di lingkungan Kemenimipas mengenai regulasi terbaru serta prosedur pengajuan pensiun PNS.

Baca Juga :  Wujudkan Lapas Bersinar, Lapas Muara Enim gelar Razia Insidentil bersama APH

Dalam pemaparannya, narasumber dari BKN menjelaskan secara rinci tentang persyaratan administrasi, waktu pengajuan, serta mekanisme pemrosesan hak pensiun, baik karena mencapai batas usia pensiun (BUP) maupun pensiun atas permintaan sendiri. Penjelasan ini turut dilengkapi dengan simulasi penggunaan sistem digital untuk pengajuan pensiun.

Zulkifli Bintang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya informasi tersebut untuk disebarluaskan kepada jajaran di lingkungan Ditjenpas Sumsel guna memastikan proses pengajuan hak pensiun berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Semangat Baru di Tahun 2026, Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Apel Perdana

No More Posts Available.

No more pages to load.