
Palembang, 20 Mei 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait Surat Edaran tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penggeledahan blok hunian di seluruh UPT Pemasyarakatan, serta mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan gangguan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas di dalam Lapas dan Rutan.

Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Ditjenpas Sumsel memperoleh penguatan mengenai pentingnya pengawasan internal yang ketat dan pelaksanaan tugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini sejalan dengan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan agar tetap kondusif dan terkendali.
Kanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggeledahan di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Selatan, guna mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan akuntabel.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh petugas pemasyarakatan semakin memahami pentingnya integritas, profesionalisme, dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas demi mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari praktik penyimpangan.

