
Palembang, 28 Agustus 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama jajaran Staf Pengamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal mengikuti kegiatan Pemberitahuan dan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

Kegiatan yang diselenggarakan Ditjenpas secara virtual melalui aplikasi Zoom diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel dari Aula Kanwil.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat langkah-langkah teknis dalam upaya pencegahan serta penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan dapat lebih sigap, terukur, dan profesional dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

