Kanwil Ditjenpas Sumsel Koordinasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial Jelang Berlaku KUHP Baru 2026

oleh -58 Dilihat
oleh

Palembang, 17 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan audiensi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kegiatan koordinasi tersebut bertempat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Zulkifli Bintang selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Audiensi ini diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Achmad Tarmizi, didampingi oleh Kepala Seksi Rehabilitasi, Pelayanan, dan Perlindungan Anak dan Lanjut Usia, Bapak Edi Hendri.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara mendalam rencana pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diatur dalam KUHP baru. Pidana kerja sosial ini direncanakan akan dilaksanakan melalui penugasan narapidana pada kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti di tempat ibadah, panti jompo, serta berbagai aktivitas sosial lainnya.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenimipas

Selain itu, koordinasi juga menitikberatkan pada rencana penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Dinas Sosial, guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terstruktur, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan koordinasi dan audiensi ini berlangsung dalam suasana yang kondusif, aman, dan lancar. Sebagai tindak lanjut, direncanakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan guna membahas lebih lanjut dan memfinalisasi kerja sama yang akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Kabid pelayanan dan pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel Monev dan Apresiasi Pelayanan di Lapas Muara Enim saat jam kunjungan berlangsung

Melalui koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan hukum pidana nasional secara optimal, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka pembaruan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.