
Palembang, 12 Juni 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan terus mengintensifkan pelaksanaan program hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang berada di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Sumatera Selatan. Program integrasi tersebut mencakup Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Optimalisasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan secara berkelanjutan. Seluruh proses pemberian hak integrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa pemberian program integrasi terus ditingkatkan melalui koordinasi yang solid dengan seluruh UPT, baik Lapas, Rutan, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlibat dalam proses bimbingan lanjutan.Kanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan bahwa hak integrasi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat terhadap perilaku, kepatuhan terhadap program pembinaan, serta rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan.
Dengan adanya optimalisasi ini, diharapkan proses pembinaan berjalan lebih efektif dan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif, taat hukum, serta memiliki bekal sosial yang memadai.

