Karutan Banda Aceh ikuti kegiatan Penguatan Kapasitas UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan

oleh -1127 Dilihat

Dalam rangka upaya peningkatan layanan kesehatan, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengikuti kegiatan Workshop on Health and Covid-19 Infection Management For 40 Head of the pilot Correctional Facilities yang merupakan kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Adapun Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Courtyard Marriott hotel seminyak,Bali dari tanggal 26-29 Juli 2022, tujuan kegiatan ini di laksanakan untuk memastikan pemberian Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar dan aturan yang berlaku serta sebagai Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan sebagai perwujudan Corporate University/Corpu Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI lakukan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Rutan Banda Aceh

Dari hasil pemaparan materi dan diskusi , adapun hasil yang di harapkan Agar kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta penganggaran berdasarkan Daftar Inventaris Masalah/DIM dari masing-masing UPT Percontohan dan Komunikasi dan koordinasi antar UPT Pemasyarakatan Percontohan serta contoh baik penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso dalam kegitan ini menyampaikan “Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan yang menjadi contoh ataupun Role model dapat menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah masing-masing dengan mengusung semangat corporate university dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar ketentuan kepada Warga Binaan”.

Baca Juga :  Bacaleg Provinsi Bembi Perdana, S.T Gelar Senam Sehat

Lebih Lanjut, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan “Pemberian Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia yang paling mendasar yang harus di penuhi pemerintah untuk masyarakat”.

“Penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT pemasyarakat percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab dan SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan nantinya “ ujar Ade Aulia.

Baca Juga :  Kajari Apresiasi Pelayanan dan Pembinaan di Lapas Banyuwangi

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam kegiatan ini menyampaikan “kegiatan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan ini merupakan komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk 40 UPT Pemasyarakatan yang termasuk Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi warga binaan agar menjadi lebih baik”.

“Fokus Proritas yang di sampaikan dalam kegiatan ini ada sembilan Proritas. Proritas tersebut meliputi legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan” ujar Karutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.