Kunjungan Tatap Muka Diberlakukan, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Sosialisasi Kepada WBP

oleh -1423 Dilihat

Jakarta – Sebuah langkah strategis diambil oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) yaitu dengan melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mulai berikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), (5/7).

 

Bertempat di gazebo Rutan Cipinang, Pelaksana harian Kepala Rutan (Plh.Karutan), Zecha Arya, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Anak Agung, beserta jajaran struktural berikan langsung sosialisasi kepada perwakilan WBP dari masing-masing blok hunian yang nantinya bertugas menyebarkan informasi terkait kunjungan tatap muka ini kepada WBP lainnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Rutan Banda Aceh Lakukan Koordinasi ke DRKA Aceh Terkait Hak Pilih WBP

 

Sosialisasi yang diberikan ialah terkait Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) No. PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Kunjungan Tatap Muka dan Pembimbing yang Melibatkan Pihak Luar bagi Narapidana/Anak Didik Pemasyarakatan.

 

“Ada kabar baik bagi para WBP di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia terkait surat edaran Dirjenpas tentang Layanan Kunjungan Tatap Muka, dan rencananya Rutan Cipinang akan membuka layanan tersebut di Minggu ke 2 bulan Juli ini” tegas Zecha Arya saat berikan sosialisasi.

Baca Juga :  Hari Raya Idul Adha Ke-2, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel buka Layanan Penitipan Barang dan Layanan Video Call

 

Adapun beberapa teknis Layanan Tatap Muka yang akan diberlakukan di Rutan Cipinang yaitu; kunjungan tatap muka dibagi 4 sesi per hari mulai Pagi 09.00 – 10.00 dan 10.00-11.00 lalu Siang 13.30-14.30 dan 15.00-16.00, pengunjung yang hadir merupakan keluarga inti dibuktikan dengan membawa KTP dan KK asli serta fotokopi yang akan diserahkan kepada petugas saat pendaftaran dan keluarga dan WBP wajib telah mendaptkan vaksin ke-3 atau booster, jika belum dapat melampirkan surat hasil swab antigen/pcr.

No More Posts Available.

No more pages to load.