Lapas Idi berkoordinasi bersama Kejari Aceh Timur terkait Sidang Tatap Muka

oleh -640 Dilihat

ACEH TIMUR – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Mengunjungi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam rangka koordinasi terkait Persidang Tatap Muka dan Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, Rabu (22/02).

 

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja T. Dermawan menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim ikuti Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2023

 

Kunjungan ini dalam koordinasi persiapan sidang tatap muka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Dermawan berharap Persidang Tatap Muka dapat terealisasi dalam waktu dekat, kemudian Dermawan juga manyampaikan bahwa selama ini hampir rata-rata WBP yang menjadi tergugat mengalami beberapa kesulitan seperti mengemukakan pendapat dan mendengar putusan saat menjalani persidangan secara daring/online dikarenakan beberapa masalah Teknis di Lapangan.

 

“Saya berharap Persidangan Tatap Muka ini dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena persidang secara Online banyak mengalami beberapa kendala Teknis yang dapat merugikan Terdakwa” Harap Dermawan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1443 H, Petugas Lapas Muara Enim tergabung dalam Operasi Yustisi Pemerintah Kabupaten Muara Enim

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan mendukung terkait sudah diperbolehkan Persidangan secara Tatap Muka, karena memudahkan keberlangsungan interaksi persidangan itu sendiri” ujarnya.

 

Dermawan menambahkan juga bahwa dalam koordinasi ini Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pihak Lapas sudah dapat menyelenggarakan kembali penerimaan Tahanan/Anak status A1/A2/A3/A4/A5 atau Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Ditjen PAS tersebut.

Baca Juga :  Sambangi Lapas Muara Enim, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Bintorwasdal

 

“Pada masa Endemi ini berdasarkan Keputusan Ditjen PAS, kami sudah dapat menerima kembali Tahanan A1 dan A2 dengan beberapa protokol yang tertuang dalam keputusan tersebut” pungkasnya.

 

Diakhir kunjungan Dermawan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan jajaran karena telah merespon dengan baik terkait kunjungan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.