Lapas Muara Enim ikuti Kegiatan Penyampaian Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

oleh -1498 Dilihat

Gerakrakyat.com. Muara Enim – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim melalui Kasibinadik Taufik, Kasubag TU Firmanzah dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara mengikuti kegiatan Penyamapaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan secara Daring, Senin (07/02/2022).

Bertindak selaku Keynote Speaker Direktur Intrumen HAM Timbul Sinaga dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane.

Pada  Permenkumham tersebut substansi yang disampaikan seperti dalam Pasal 2 menjelaskan bahwa Tujuan dari pada P2HAM adalah (a) mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman
pada Prinsip HAM; (b) mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; dan (c) mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Baca Juga :  Pembinaan Kepribadian melalui Pendekatan Program Pesantren, Lapas Muara Enim Terapkan Yasinan bersama Petugas dan Warga Binaan Rutin setiap Malam Jum'at

Terdapat dalam Pasal 5, Pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap: (a) pencanangan; (b) pembangunan; (c) evaluasi; (d) penilaian; dan (e) pembinaan dan pengawasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi antar peserta dan Narasumber.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.