Lapas Muara Enim ikuti Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual

oleh -533 Dilihat

Gerakrakyat.com. Muara Enim – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang di laksanakan secara Virtual. Kamis, (03/02/2022)

Dalam materi perubahan tersebut salah satunya terkait Syarat remisi tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan: (Pasal 34A ayat 1 PP 99), Justice Collaborator  (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkat tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan, Pertimbangan dari Instansi/lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi,  dan tetap di wajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

Baca Juga :  Pastikan Kondisi Warga Binaan Sehat, Aman dan Tertib, Kalapas Muara Enim Herdianto kontrol Blok Hunian

Untuk Penilaiannya sendiri berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun Pidana Khusus.

No More Posts Available.

No more pages to load.