Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Usulkan 505 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

oleh -1173 Dilihat

Gerakrakyat.com, Muara Enim – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel mengusulkan sebanyak 505 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada hari raya idul fitri 1443 H Tahun 2022.

Kalapas Muara Enim Herdianto menjelaskan bahwa dari 505 usulan tersebut terdiri atas 497 Narapidana Laki Laki dan 8 Narapidana Perempuan.

” Adapun rincian usulan remisi ini adalah untuk yang RK I (pengurangan sebagian) berjumlah 503 Narapidana yang terdiri Remisi 15 hari ada 132 orang, Remisi 1 Bulan ada 304 orang, Remisi 1 Bulan 15 hari ada 53 orang dan Remisi 2 bulan ada 14 orang,” terang Herdianto

Baca Juga :  Rutan Banda Aceh Gelar Kegiatan Rehabilitasi Medik Bagi Warga Binaan

Selanjutnya Herdianto menjelaskan untuk yang menerima RK II (langsung bebas) ada 2 orang Narapidana.

“Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.” Tambah Herdianto

Baca Juga :  KADIVPAS KEMENKUMHAM JABAR (M. HILAL) PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBINAAN JASMANI PETUGAS PEMASYARAKATAN BANDUNG RAYA TERPUSAT DI LAPAS BANCEUY

Kemudian Herdianto membeberkan bahwa Pelaksanaan pengusulan Remisi ini menggnakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Sehingga Pengusulan Remisi ini akan secara otomatis di nilai oleh sistem TI yang ada.

“remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” Tandas Herdianto

No More Posts Available.

No more pages to load.