GERAKRAKYAT.COM, Muara Enim- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim mengusulkan sebanyak 590 Narapidana yang akan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H ( Jum’at 07 Mei 2021)
” 590 Narapidana yang diusulkan terdiri dari 583 Narapidana Laki-Laki dan 7 Narapidana Perempuan. Narapidana yang diusulkan tentunya telah memenuhi ketentuan memperoleh remisi” Ujar Kalapas Muara Enim Herdianto
” Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 21 Tahun 201 tentang Syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat” Jelas Herdianto
Herdianto menambahkan Narapidana yang mendapatkan usulan remisi tentunya telah menjalani sepertiga masa pidananya, Berkelakuan Baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku