LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA CIREBON BERIKAN REMISI KHUSUS WAISAK KEPADA 4 WARGA BINAAN

oleh -227 Dilihat
oleh

Cirebon, 12 Mei 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cirebon melaksanakan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan berjalan lancar serta terkendali.

Acara diawali dengan pembacaan doa sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Waisak. Kemudian, seluruh peserta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan khidmat. Selanjutnya, Kasubsi Registrasi Lapas membacakan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi, disusul dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga :  Sekda Kota Lubuk Linggau Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Fonika Affandi, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif WBP selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Fonika Affandi menyampaikan pesan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah menuju reintegrasi sosial. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kepatuhan saudara-saudara. Manfaatkan momen ini untuk kembali ke jalan yang benar dan bersiap menyambut kehidupan baru,” ujarnya.

Baca Juga :  371 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1446 H/2025

Sebanyak 4 WBP menerima remisi khusus Waisak dengan rincian 4 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (RK 1). Usai penyerahan, seluruh peserta menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai penutup rangkaian acara, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan dokumentasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.