Sawahlunto, INFO PAS- Dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan khususnya bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto percepat Izin Klinik di dalam Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA, Kamis (27/07/23).
Dengan terbitnya izin klinik ini Kalapas Narkotika Sawahlunto Rommy Waskita Pambudi beserta jajaran menyampaikan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja(DPMPTSP Naker) Kota Sawahlunto atas supportnya selama ini sehingga Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto tahun ini dapat memiliki Sertifikat standar usaha Klinik Pratama NIB.170423031139 dan Surat Izin Praktek Dokter Klinik Pratama dr. Ilham Hariyadi Rohmatullah selaku dokter penaggung jawab klinik pratama Lapas.
“Kami Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) atas sinerginya sehingga izin operasional klinik Lapas Narkotika Sawahlunto dapat dikeluarkan, saya berharap kerjasama yang selama ini berjalan baik bisa terus berjalan dan semakin meningkat kedepan”. ucap Rommy.
Penyerahan Sertifikat Standar Usaha Klinik Pratama Lapas Narkotika dengan Nomor 17042300311390001 dan Surat Praktek Dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Sawahlunto ini diberikan langsung oleh Seketaris Dinas PMPTSP Naker Kota Sawahlunto Bapak M. Rahadian. SE kepada Kalapas Narkotika Sawahlunto yang di wakili oleh Kasubsi Pembinaan, Robi Firdaus.
Kegiatan ini sebagai upaya Lapas Narkotika Sawahlunto dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Poliklinik serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai standar, Setelah berbagai persyaratan terpenuhi dan hasil tinjauan dari Dinas Kesehatan yang menyatakan kelayakan pada layanan medis di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.