Banda Aceh – Tersedianya Pelayanan Publik yang merata dan ramah kepada setiap elemen masyarakat tentunya harus di fasilitasi oleh penyedia layanan sebagai penunjang.
Demi meningkatkan Pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada penyandang Disabilitas yang akan melakukan Kunjungan tatap muka dengan warga binaan yang merupakan keluarga mereka, Rutan Banda Aceh membuat Guiding Block atau jalur pemandu Disabilitas di Area pintu masuk sampai dengan tempat Area kunjungan.
Guiding Block atau Jalur pemandu tersebut ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas khususnya tuna netra ketika berjalan sehingga merasa nyaman ketika berkunjung ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Pemasangan Guiding Block atau jalur pemandu di Rutan Kelas IIB Banda Aceh ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Kepala Rutan Banda Aceh dalam hal ini menyampaikan “Pembuatan Guiding Block atau sering disebut dengan Jalur disabilitas ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan memudahkan Penyandang disabilitas memasuki area kunjungan Rutan Banda Aceh dan juga ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia”.
“Selain Jalur disabilitas, Rutan Banda Aceh juga menyediakan Toilet Khusus Disabilitas dan juga Kursi Roda untuk membantu para penyandang disabilitas ketika akan berkunjung”. Ujar Karutan
Lebih Lanjut, Karutan mengatakan semua Fasilitas Publik Berbasis HAM ini merupakan Bentuk Dukungan Rutan Banda Aceh terhadap Penyandang Disabilitas.