Memenuhi Persyaratan, 5 warga binaan Rutan Banda Aceh mendapatkan Asimilasi Covid

oleh -524 Dilihat

Banda Aceh – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, Menyerahkan Surat Keputusan Asimilasi Covid- 19 kepada 5 (Lima) orang Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (14/06/2022).

Program kegiatan Asimilasi dilaksanakan untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.43 tahun 2021 terkait perubahan asimilasi di rumah Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Penuhi Hak WBP Rutan Banda Aceh, PK Bapas Banda Aceh Lakukan Litmas

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam hal ini menyampaikan “Asimilasi Covid ini bukanlah bebas murni tapi asimilasi ini patutlah kalian syukuri serta kepada seluruh Warga Binaan yang mendapat kan Asimilasi jangan sampai lupa beribadah dan berdoa, karena ibadah merupakan salah satu cara agar tidak melakukan pelanggaran lagi”.

“Kelima (5) warga binaan yang menerima SK Asimilasi Covid-19 merupakan warga binaan yang terlibat kasus tindak pidana umum dan satu orang kasus Narkotika”.ujar Karutan

Baca Juga :  PENGENDALIAN PUNGUTAN LIAR DI LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS IIB MUARA ENIM

Lebih lanjut, Karutan juga mengatakan “ Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan mendapatkan program asimilasi covid-19 ini pun tentunya yang sudah memenuhi persyaratan adminsitratif dan substantif, seperti narapidana tindak pidana umum yang ingin mendapatkan asimilasi. Syarat yang harus di penuhi antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ,mengikuti semua program pembinaan kemandirian dan Kepribadian”.

Di Akhir, Karutan Menegaskan untuk semua warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi Covid-19 wajib melapor ke Bapas dan mengingatkan agar warga binaan untuk tidak melakukan tindakan Pidana lagi , karena konsekuensinya jika mereka melakukan tindakan pidana makan asimilasinya akan di cabut dan kembali menjalani pidana kembali di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.