Menindaklanjuti Status Tanah Lapas Narkotika Sawahlunto, Kalapas berkoordinasi dengan GM PT. Bukit Asam UPO

oleh -759 Dilihat

.

Sawahlunto, INFO_PAS- Temu ramah Kalapas bersama General Manager (GM) PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (PTBA UPO), Senin (20/01/2023).

Dalam kesempatan ini selain pembahasan kerjasama dalam pembinaan Narapidana di Lapas. Kalapas juga membahas tentang status tanah di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.

Semenjak berdirinya Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, tanah yang ditempati saat ini belum mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat. Hanya mempunyai surat Pelepasan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi merujuk kepada kesepakatan antara Perseroan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 06/08.04/2400000002/XI-2004 – Nomor 180/11/Huk-Org/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Penyerahan Lahan Pasca Tambang di daerah Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 hektar kepada Pemerintah Kota Sawahlunto yang diperuntukan bagi resort wisata dan sarana olahraga, serta sarana dan prasarana lainnya dan surat penyerahan Lahan dari Pemerintah Kota Sawahlunto ke Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto

Baca Juga :  Bentuk Karakter Warga Binaan, Lapas Muara Enim Berikan Pelatihan Pramuka

Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto berupaya tingkatkan komunikasi ke berbagai pihak terkait, salah satunya ke PT.BA UPO yang berkantor di jantung Kota Sawahlunto ini sebagai langkah awal dalam membangun komunikasi yang baik agar permasalahan ini bisa mendapatkan titik terang, dengan harapan jika sudah memepunyai bukti kepemilikan bisa mendorong pembangunan lanjutan berupa rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.
(Humas Lakosal)

No More Posts Available.

No more pages to load.