Momentum 17 Agustus 2022, Rutan Banda Aceh Berikan 263 Remisi Kepada WBP

oleh -1651 Dilihat

Dalam Rangka hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Rutan Kelas IIB Banda Aceh memberikan Remisi ataupun pengurangan masa Hukuman Kepada 263 Warga Binaan.

Pemberian Remisi kepada 263 Warga Binaan Rutan Banda Aceh di berikan secara Simbolis oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang di Saksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh,Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Kepala UPT Pemasyarakatan Banda Aceh, Rabu (17/08/2022).

Selain itu,kegiatan pemberian remisi juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, serta jajaran Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Baca Juga :  Tingkatkan Imunitas, Rutan Banda Aceh Gelar Senam Sehat dan Live Music bagi WBP

Kegiatan pemberian remisi bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh,Irhamuddin, mengatakan “dari 270 Warga Binaan yang diusulkan Remisi, hanya 263 Warga Binaan yang Surat Keputusanya Remisinya sudah terbit dan sisanya menunggu Surat Keputusan Susulan yang nantinya akan kita terima melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan Rutan Banda Aceh yang terintegrasi dengan Ditjen Pemasyarakatan”.

Baca Juga :  Ikuti Kegiatan Bakti Sosial Oikumene Kemenkumham RI secara Virtual, Lapas Muara Enim berikan Sembako pada Warga Binaan dan Masyarakat.

“Kita harapkan agar pemberian remisi bagi warga binaan ini yang telah memenuhi persyaratan Administrasi dan Substantif ini dapat momentum bagi warga binaan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya” ujar Karutan.

Pemberian remisi bagi warga binaan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :  Membanggakan, Batik Hasil Karya Warga Binaan Lapas Muara Enim tampil pada Acara Bupati Cup Fashion Show Pesona Batik Kab. Muara Enim

Lebih Lanjut, Karutan juga Menegaskan Agar Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi untuk tetap mengikuti semua aturan yang berlaku di Rutan dan juga mengikuti seluruh program kegiatan pembinaan yang di adakan oleh pihak rutan Banda Aceh selama menjalani pidana di rutan Banda Aceh, karena jika ada warga binaan membuat tindakan yang dapat mengganggu gangguan keamanan dan ketertiban maka konsekuensinya Hak Remisi dan Integrasinya akan di cabut serta mendapatkan Register F.

No More Posts Available.

No more pages to load.