Ombudsman RI Serahkan Rapor Opini 2025, Mayoritas UPT Pemasyarakatan Sumsel Raih Nilai Baik

oleh -9 Dilihat
oleh

Palembang, 10 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Rapor Opini Ombudsman Republik Indonesia (Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025) yang bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Sumsel. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti secara langsung maupun virtual oleh jajaran pimpinan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, yang menyampaikan komitmen Kanwil Ditjenpas Sumsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong seluruh UPT untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan yang berorientasi pada masyarakat.

Baca Juga :  “Lapas Narkotika Muara Beliti Jalin Sinergi Uji Petik Bersama Ditjen PAS untuk Penguatan Layanan Perawatan dan Kesehatan Jiwa”

Selanjutnya, sambutan dan paparan disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, yang memaparkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik serta evaluasi terhadap potensi maladministrasi di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Paparan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

Berdasarkan hasil survei penilaian Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan terhadap 9 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, diperoleh hasil dengan kategori penilaian yakni 4 UPT memperoleh nilai Sangat Baik, 4 UPT Baik, dan 1 UPT Cukup.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Amanah Jabatan

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penilaian Ombudsman RI sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.