Over Kapasitas, Lapas Muara Enim Kembali Pindahkan 18 orang Narapidana dan 8 orang Anak Didik Pemasyarakatan

oleh -1525 Dilihat

Humas_Lanim Muara Enim – Lapas Kelas IIB Muara Enim Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sebanyak 18 orang Narapidana Dewasa dan 8 orang kategori Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan ke Lapas lain dengan rincian 13 orang Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 5 orang Narapidana ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, dan 8 orang Anak Didik Pemasyarakatan ke Lapas Khusus Anak Palembang. Jum’at (03/06/2022).

Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas hampir 300 persen di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Proses pengeluaran WBP diawasi langsung Kalapas Muara Enim, Herdianto didampingi Ka.KPLP Ressy Setiawan, Kasimin Kamtib Agusnadi, Kasi Binadik Giatja Taufik beserta jajaran pengamanan. WBP yang dipindahkan adalah Narapidana yang telah memperoleh ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim atau Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.

Baca Juga :  Karutan Pinrang Lepas Relawan Paskas Pinrang untuk Distribusi Akbar Seri Ke-55

Herdianto menjelaskan pemindahan 18 orang narapidana dewasa dan 8 orang anak didik pemasyarakatan tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Muara Enim dan memaksimalkan pembinaan dan pendidikan kepada anak didik pemasyarakatan di LPKA. Ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

“Saat ini Lapas Kelas IIB Muara Enim dihuni oleh 1195 orang WBP, sedangkan kapasitas seharusnya hanya dihuni 486 orang, tentunya Lapas Kelas IIB Muara Enim sudah mengalami over kapasitas hampir sekitar 300 persen. Sementara jumlah petugas dan fasilitas terbatas untuk mewujudkan proses pembinaan yang optimal,” ujar Herdianto.

Baca Juga :  Disambut gembira, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel dan jajaran sosialisasikan penyesuaian Layanan Kunjungan secara tatap muka kepada WBP

Pemindahan 18 orang narapidana dewasa dan 8 orang kategori anak didik pemasyarakatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Muara Enim dibantu 3 orang Petugas Kepolisian POLRES Muara Enim bersenjata lengkap. Pelaksanaan pemindahan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Terakhir, Herdianto juga menjelaskan melalui proses pemindahan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ini, semoga Lapas Kelas IIB Muara Enim tetap dalam situasi aman dan kondusif serta program pembinaan yang telah ada, dapat berjalan baik bagi WBP atau Narapidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.