Pahami Syaratnya, Kunjungan Secara Tatap Muka di Rutan Banda Aceh di Buka

oleh -1349 Dilihat

Melonjaknya kasus Virus Covid-19 di tahun 2019 membuat semua aktifitasi kegiatan di batasi termasuk layanan Kunjungan Tatap muka di lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Tahun 2022 Tentang Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022
Tentang Penyuesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Rutan Kelas IIB Banda Aceh kembali membuka Layanan Kunjungan secara Tatap muka bagi keluarga yang akan mengunjungi warga binaan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Khairun Nisa,mengatakan “untuk Layanan Kunjungan Tatap Muka ini Pengunjung harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum berjumpa dengan warga binaan”.

Baca Juga :  Resmi Buka Kegiatan Pekan Olahraga, Kalapas Muara Enim Herdianto : Junjung Tinggi Sportivitas dan Solidaritas

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya , Lanjut Khairun Nisa, Pengunjung Wajib Memakai Masker dan pengujung merupakan keluarga inti dari warga binaan dibuktikan dengan membawa kartu Keluarga serta wajib telah menerima vaksin ketiga (Booster).

“Untuk Vaksin ketiga (Booster) apabila pengunjung belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan hasil Rapid/Swab Antigen dengan hasil negatif atau menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter pemerintah”ujar Khairun Nisa.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Karutan Kunjungi Kejari Lombok Tengah

Lebih Lanjut, Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyampaikan “ Alhamdulilah, untuk hari ini sesuai dengan jumlah data yang kami terima melalui sistem SDP Kunjungan , total ada 11 keluarga Warga binaan yang datang untuk membesuk secara langsung”.

“Durasi waktu layanan kunjungan secara tatap muka ini selama 20 menit dan keluarga inti yang mengunjungi maksimal 2 orang serta 1 orang warga binaan mendapatkan kesempatan kunjungan sebanyak 1 kali dalam seminggu pada waktu jam kerja dengan surat edaran yang belaku”. Kata Karutan.

“Fasilitas yang kami Berikan dalam melayani pengunjung yang akan melakukan kunjungan tatap Muka dengan warga binaan itu semua gratis tidak di pungut biaya” tegas karutan

Baca Juga :  Rutan Banda Aceh gelar kegiatan Apel dan Renungan serta Do’a dalam rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59

Karutan juga menegaskan telah mengantisipasi layanan kunjungan tatap muka ini dengan memperketat pengamanan dan pemeriksaan badan dan barang yang di lakukan oleh petugas guna untuk menghindari masuknya barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib.

“Kita meminta kerjasamanya , jika pengunjung ketahuan membawa dan berusaha menyeludupkan barang terlarang oleh petugas maka kami akan menindak tegas dan tidak memandang bulu”Tegas Karutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.