Pedagang Kuliner Meminta Solusi atas Penerapan Jam Malam di Muara Enim

oleh -1449 Dilihat

GERAKRAKYAT.COM, Muara Enim – Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberlakukan kebijakan penerapan Jam Malam. Beberapa Aktifitas masyarakat Muara Enim harus berhenti dimulai pukul 21.00 Wib.

Kebijakan tersebut berlaku setelah secara resmi Pemkab Muara Enim mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 tentang Pembatasan Jam Oprasional, terpantau (Sabtu Malam, 12/06/21)  Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan penertiban dibeberapa kawasan.

Dengan pemberlakukan kebijakan Jam Malam menuai berbagai tangapan dari kalangan masyarakat Muara Enim, ada yang merespon baikatas hal itu namun ada juga  merespon agar Pemkab Muara Enim bisa mengevaluasi dan meninjau kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilahan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan

“terasa sekali dampaknya kepada kami para pedagang Kuliner, omset kami  menurun dan mempengaruhi pendapatan kami” Ujar rudi saat di temui

“Kami mengerti bahwa kebijakan itu untuk mencegah penyeberan Covid-19, Namun kami juga bingung dikarenakan lahan pencarian kami terganggu. Kami berharap semoga Pemkab Muara Enim bisa memberikan solusi untuk kami rakyat kecil ini” Harapnya

No More Posts Available.

No more pages to load.