Aceh Timur – Lapas Idi memindahkan 10 orang Narapidana Narkotika sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait Penambahan Kuota Narapidana Narkotika guna melaksanakan Rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada Lapas Narkotila Langsa.
“Kami memindahkan 10 orang Narapidana Narkotika ke Lapas Narkotika Langsa, sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah guna melaksanakan Rehabilitasi pada Lapas Narkotika” ujar T. Dermawan selaku Plh. Kalapas.
Kemudian Kasi Binadik Lapas Idi T. Dermawan menambahkan “Program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan bagi napi pecandu narkoba dilakukan sebagai wujud hadirnya pemerintah untuk membantu mereka agar bisa kembali sehat secara fisik dan rohaninya”
Dengan adanya program rehabilitasi ini diharapkan warga binaan yang memiliki candu terhadap Narkotika bisa lebih siap kembali hidup normal di tengah masyarakat.