Pengendalian Gratifikasi melalui Penginternalisasian Nilai Integritas pada Lapas Muara Enim

oleh -391 Dilihat

Gerakrakyat.com _ Unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia terdiri dari lembaga pemasyarakatan, Balai pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan rumah penyimpanan benda sitaan negara. Dalam hal ini setiap UPT Pemasyarakatan tersebut mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan kegiatan yang berpedoman pada undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Salah satu UPT pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan atau yang sering disebut Lapas merupakan Wadah untuk melakukan pembinaan bagi narapidana yang menjalani masa pidana hingga bebas dan kembali ke masyarakat.

Pada Lapas sendiri berkumpul narapidana dari berbagai latar belakang dan daerah yang berbeda-beda dan membuat terjadinya interaksi antar narapidana sangat kuat.

Sebagai contoh pada lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muara Enim yang terletak di kabupaten Muara Enim provinsi sumatera selatan terlihat data penghuni pada saat penulisan ini yaitu terdiri dari jumlah tahanan sebanyak 333 dan jumlah narapidana sebanyak 784 maka total keseluruhan penghuni lapas kelas IIB Muara Enim berjumlah 1117 warga binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Perluas Wawasan Warga Binaan, Lapas Idi Fasilitasi Perpustakaan

Oleh karenanya dengan penghuni yang banyak notabene berasal dari keluarga yang berbeda memiliki sifat dan karakteristik masing-masing dalam melakukan aktifitasnya di Lapas Muara Enim

Dalam masa pandemi covid-19 yang sekarang sedang melanda membuat lapas seluruh Indonesia menghentikan besukan bagi narapidana yang dialihkan dengan system kunjungan video call untuk mengurangi penularan persebaran virus covid-19.

Pada Lapas kelas IIB Muara Enim sendiri kegiatan pelayanan video call sebagai suatu Layanan kunjungan secara online yang diberikan pada para Warga Binaan dengan Peraturan yang menyertainya dan diawasi langsung oleh petugas Layanan.

Para Warga Binaan bisa menikmati Layanan Kunjungan Video Call Lapas Muara Enim secara Gratis.

Secara Substansi Pemberian Layanan Video Call di Lapas Muara Enim telah berjalan baik dan Prima

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya potensi upaya dari sebagian Warga Binaan yang menginginkan Hak Lebih seperti menginginkan Waktu Kunjungan Online yang Lebih Lama, oleh karenanya adanya Potensi Warga Binaan yang ingin mencoba mempengaruhi petugas dengan memberikan imbalan baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk pemberian lainnya.

Baca Juga :  Cara Efektif Menabung dengan Cepat untuk Mencapai Tujuan Keuangan

Apabila hal itu terjadi, maka sudah jelas adanya Upaya Gratifikasi.

Dalam permenkumham Nomor 58 tahun 2016 gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni berupa uang, barang, komisi, tiket perjalanan dan pemberian fasilitas lainnya.

Upaya praktik Gratfikasi sudah tentu menimbulkan Efek Domino yang merugikan baik secara Personal ataupun secara Kelembagaan.

Oleh karenanya, melalui Penginternalisasian nilai-nilai Integritas serta komitmen yang kuat dalam memberikan Layanan Prima bisa menghindari dan atau menegasikan adanya praktik Gratifikasi

Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim sendiri Bapak Herdianto selaku Kalapas senantiasa memberikan penanaman nilai-nilai Integritas serta penguatan tugas dan fungsi petugas secara Sustuinable.

Baca Juga :  Lakukan Monev, Inspektur Wilayah I Itjen Kemenkumham RI Kunjungi Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Hasil dari pada pengamatan penulis bahwa Kalapas Muara Enim memgambil kebijakan yang strategis dan tegas, yaitu

1. Selalu Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja dari setiap Jajarannya

2. Mendorong setiap petugas untuk selalu mengedepankan Layanan Prima

3. Mengarahkan setiap petugas untuk selalu mengimplementasikan Tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

4. Mengoptimalkan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

5. Adanya Unit Layanan Pengaduan (ULP) serta

6. Pengawasan yang ketat melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal ( Sat Ops Patnal)

Kebijakan Strategis yang di Lakukan oleh Kalapas Muara Enim merupakan sebagai bentuk Komitmen dirinya dan seluruh Jajarannya dalam menegakkan nilai Integritas.

Dari Penjelasan diatas maka penulis mendapatkan suatu Hipotesis bahwa Pengendalian Gratifikasi dapat Efektif dengan melalui Penginternalisasian Nilai-Nilai Integritas disertai Komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan Prinsip Pelayanan Prima.

(Kontributor : Rizky Bagio/Taruna Poltekip)

No More Posts Available.

No more pages to load.