PENGENDALIAN PUNGUTAN LIAR DI LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS IIB MUARA ENIM

oleh -480 Dilihat

Gerakrakyat.com_Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi untuk menjalankan kegiatan yang berpedoman pada undang-undang no 12 tahun 1995. Seperti kita ketahui semua, permasalahan umum yang ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan adalah overcrowded. Dampak yang terjadi akibat overcrowded ini cukup mempengaruhi dari berjalannya program pembinaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai contoh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Enim yang secara geografis berada di Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Muara Enim yang jumlah penghuninya per 17 September 2021 berjumlah 1117, terdiri dari 333 Tahanan serta 784 Narapidana. Pada Kapasitasnya sendiri adalah 485 orang, dapat diartikan overkapasitas 200% lebih. Hal seperti ini sangat riskan untuk terjadinya pungli atau jual beli kamar hunian.

Baca Juga :  Lebih Dekat Bersama Kalapas Muara Enim Herdianto

Pada Tahun 2019 Lapas Klas IIB Muara Enim sendiri telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK. Dengan mendapatkan predikat ini Lapas Klas IIB Muara Enim sendiri mendapat tantangan baru yaitu untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam situasi over crowded ini Lapas Klas IIB Muara Enim sendiri memiliki masalah lain yaitu adanya narapidana yang ingin melaksanakan jual beli kamar, dengan alasan untuk memiliki privasi tersendiri. Jual beli kamar sendiri merupakan salah satu praktek Pungutan Liar atau PUNGLI.

Baca Juga :  Penuhi Hak Kesehatan WBP, Lapas Idi Gelar Pemeriksaan Kesehatan dengan Puskesmas

Apa itu pungli ? Pungutan Liar adalah suatu kegiatan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, secara hukum hal ini tidak dilegalkan. Pada tahun 2016 terbit Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SABER PUNGLI atau Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dengan adanya hal ini diharapkan kepada narapidana maupun masyarakat agar menolak untuk mengikuti tuntutan pemberian kepada petugas serta petugas sendiri harus memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dilembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Peringati HBP Ke-59, Lapas Idi Menggelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makan Pahlawan Kota Langsa

Di lapas kelas IIB Muara Enim sendiri sudah dipastikan bahwa tidak ada petugas yang melakukan kegiatan Pungutan Liar (PUNGLI) karena Kalapas sendiri tidak henti-hentinya mengingatkan petugas dan apabila terdapat petugas yang melanggar akan diberikan konsekuensi lebih lanjut. Kemudian telah dipastikan bahwa Lapas Klas IIB Muara Enim ini Zero PUNGLI dibuktikan dengan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019.

(Kontributor : Novaldi Eka Saputra / Taruna Poltekip)

No More Posts Available.

No more pages to load.