Pengertian Hukum Tata Usaha Negara

oleh -74 Dilihat
Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
Pengertian Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam sala satu bidang studi hukum yang merupakan konsep dalam mempelajari hukum secara lengkap. Hukum Tata Usaha Negara berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud serta tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Hukum Tata Usaha Negara merupakan mata kuliah dasar yang mengantarkan atau menunjukkan dan menjelaskan jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum. Hukum Tata Usaha Negara memberikan pengertian pengertian dasar dari berbagai istilah dalam mempelajari ilmu hukum.

Adapun kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain sangatlah penting, dalam ilmu pengetahuan hukum yang dipelajari adalah tingkah laku manusia khususnya tentang norma atau kaidah-kaidah hidup yang dilarang dan yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Tewaskan Tiga Orang Penumpang,Ini Kronologis Kecelakaan di Tol Kapal Betung

Seperti ilmu sosial lainnya, ilmu pengetahuan hukum berkembang pesat dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dari perkembangan yang pesat tersebut melahirkan cabang-cabang ilmu dalam rumpun ilmu hukum itu sendiri, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum dagang dan sebagainya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Usaha Negara merupakan dasar untuk mempelajari lebih lanjut dalam studi hukum.

Hukum Tata Usaha Negara adalah arti luas dari pada Hukum Tata Negara. Hukum Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai Kaidah/Hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan/bersinggungan dengan perihal administrasi.

Baca Juga :  Pelarian Napi Suhaimi Kandas oleh Tim Satgas Lapas Sorulangun

Contohnya Pejebat Ekskutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota) yang mengeluarkan keputusan tertulis kepada jajarannya atau bawahannya, keputusan tertulis ini lah yang kemudian disebut administrasi/keputusan administrasi sehingga dalam perkembangannya disebut juga sebagai Hukum Tata Usaha Negara.

Negara tidak hanya bertugas menjaga ketertiban semata- mata, tetapi negara ikut aktif campur tangan mengusahakan dan menyelenggarakan warga negaranya untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.

Dalam ikut aktif menyelenggarakan kesejahteraan tersebut, negara ikut campur tangan secara intens (terus menerus) mengurusi kehidupan pribadi masing-masing individu. Campur tangan negara dalam berhubungan dengan individu warganegara meliputi hampir seluruh aspek kehidupan.

Baca Juga :  16 WBP Rutan Banda Aceh ikuti Litmas oleh PK Bapas Banda Aceh

Karena tugas, pekerjaan, fungsi, dan kewenangan negara (negara diwakili oleh Aparatur Pemerintah, dalam hal ini disebut “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara) sedemikian luas dan besar, serta karena hubungan yang intens dengan masyarakat; maka sangat terbuka kemungkinan yang besar terjadinya perbedaan pendapat, perbenturan kepentingan, serta sengketa antara Pemerintah (Badan/ Pejabat TUN) dengan orang atau Badan Hukum Perdata (individu warganegara).

Untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tersebut, maka diperlukan lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang mengadili sengketa tersebut, lembaga peradilan tersebut yakni Peradilan

No More Posts Available.

No more pages to load.