Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Muara Enim Gelar Sidang TPP.

oleh -1250 Dilihat

Gerakrakyat.com_Muara Enim. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Enim yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pada hari Kamis (24/2).

Baca Juga :  Kakanwil Lantik Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Herdianto melalui Ketua Sidang TPP Taufik menegaskan kepada seluruh Warga Binaan bahwa program penanganan penyebaran Covid-19 melalui asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya apapun, Taufik juga menyampaikan kepada Subseksi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan agar setelah Sidang TPP langsung mempersiapkan berkas dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Hasil sidang hari ini seluruh anggota setuju untuk mengusulkan pemberian asimilasi di rumah bagi 26 WBP yang telah memenuhi syarat,” terang Ketua Sidang TPP, Taufik, SH yang sekaligus menjabat Kepala Seksi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Baca Juga :  Jaga Tradisi, Rutan Kelas IIB Banda Aceh Gelar kegiatan Penyematan Pangkat 43 pegawai

“Dengan pelaksanaan asimilasi ini mudah- mudahan dapat mengatasi over crowded di dalam lapas pada masa pandemi ini. Khususnya agar proses karantina bagi tahanan yang baru dapat berjalan sesuai prosedur” tambahnya

Tak hanya Asimilasi di rumah, Sidang TPP Lapas Muara Enim juga membahas Wali Pemasyarakatan dan tamping pengganti bagi tamping yang sudah bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.