Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Muara Enim bersama Bapas Lahat Gelar Sidang TPP

oleh -858 Dilihat

Gerakrakyat.com. Muara Enim – Dalam rangka memenuhi Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat gelar pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) WBP. Bertempat di Aula Lapas Muara Enim. Senin (21/02/2022).

Pada kesempatan tersebut, turut Hadir Langsung Kasibinadik Giatja Lapas Muara Enim Taufik dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara memonitor pelaksanaan sidang TPP oleh Bapas Lahat.

Baca Juga :  Debu BatuBara Resahkan Warga Pasar 1 Muara Enim

Diketahui bahwa sebanyak 79 orang WBP Lapas Muara Enim menjalani sidang TPP tersebut. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  DELAPAN ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PADANG YANG MEMENUHI SYARAT PEROLEH REMISI KHUSUS PADA HARI RAYA NATAL 2022

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.