ACEH TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam rangka pemenuhan Hak WBP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, Lapas Idi melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Rutin yang bekerja sama dengan Puskesmas Idi Rayeuk, pada Kamis (15/06/23).
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas Idi Rayeuk yang terdiri 1 orang Dokter, 2 orang Perawat dan 2 orang Apoteker yang didampingi oleh Kasubsi Kesehatan dan Perawatan (Keswat), Hermawan dan Staf serta dalam pengawasan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Idi.
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan Hak mereka sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan yang sekarang berubah menjadi UU RI Nomor 22 Tahun 2022.
Kalapas Idi, Irhamuddin mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas ini, merupakan bentuk upaya Lapas Idi memaksimalkan Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Ini merupakan upaya Lapas Idi dalam memaksimalkan Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, jumlah Warga Binaan yang menerima pelayanan pada kesempatan kali ini, berjumlah 82 orang Warga Binaan.
Kasubsi Keswat, Hermawan menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan kesehatan secara umum berupa tekanan darah, gula darah, kolestrol, dan asam urat serta konsultasi kesehatan.